Untuk mengawali usaha keagenan elpiji, yang perlu pertama kali Anda ingat yaitu mempersiapkan dokumennya. Dokumen-dokumen perizinan yang harus Anda punyai itu seperti suatu SIM untuk seseorang pengendara mobil atau motor. Bila tak mempunyai, maka siap-siap terkena tilang oleh Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat.
Di bawah ini sedikit deskripsi perihal dokumen yang perlu dipunyai supaya dapat lolos jadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan serta kriteria untuk tiap-tiap daerah kabupaten/kota sedikit berlainan. Tetapi, dengan cara umum bisa digambarkan sebagai berikut :
Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Berdasar sebagian Perda di Indonesia, bisa diambil kesimpulan bahwasanya Izin Sub Agen Elpiji yaitu izin yang harus dipunyai oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan aktivitas penyimpanan serta penyaluran elpiji pada pengecer serta atau penduduk/customer dengan kemampuan penjualan kurang dari 1 (satu) ton /hari. Jadi Pangkalan Elpiji adalah ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji itu ke beberapa pedagang kelontong, toko, maupun segera pada customer.
Kriteria yang perlu dipenuhi, biasanya terbagi dalam :
Anda memiliki Surat Keterangan Mempunyai Hubungan Kerja dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat itu ke agen anda.
Anda memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), serta Surat Izin Gangguan atau dimaksud HO (Hinderordonnantie) yang umumnya didapat di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
Menyertakan Surat Info Izin serta Referensi Membangun Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
Mempersiapkan foto copy KTP, Photo berwarna beragam ukuran, serta bikin surat pernyataan mampu mematuhi ketetapan serta ketentuan yang berlaku.
Bila sudah lengkap, maka anda dapat mengajukan dokumen itu ke dinas perizinan di kota/kabupaten di lokasi anda. Kriteria diatas cuma deskripsi umum, barangkali di daerah anda bakal ada penambahan atau pengurangan dokumen kriteria, lantaran tiap-tiap daerah berbeda persis. Tetapi, bila anda tidak mau ribet, anda dapat memakai biro layanan, namun anda juga harus ikhlas mengeluarkan ongkos ekstra.
Jadi dengan cara gamblangnya, untuk mengawali usaha ini, yang pertama anda kerjakan yaitu mempersiapkan modal, mempersiapkan area usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon hubungan kerja dengan agen, lalu agen bakal mengecek permintaan anda (survey area usaha anda), bila lolos, anda bakal di terima untuk sub agen (pangkalan), lalu usaha anda siap beroperasi sambil pengurus perizinan ke dinas setempat. Sesudah izin keluar, usaha anda sudah bisa disebutkan untuk Sub Agen Elpiji Resmi.
Terimakasih atas semua penjelasannya semoga bermanfaat
Terimakasih semua penjelasan yg dijelaskan secara rinci. Semoga banyak membantu masyarakat lemah untuk melakukan usaha.
mohon di kirimi syarat lengkap dan jelas tentang pengurusan siup,tdp dan ho untuk pembuatan pangkalan elpiji baru di wilayah sleman
mohon ma’af mau tanya untuk syarat syarat dan ketentuannya memakai uang tidak untuk izinnya??
mohon informasi persyaratan menjadi sub agen elpiji baru yang berlokasi di Cibubur Jakarta Timur. trimakasih atas perhatiannya.
mohon dikirim persyaratannya lengkap di wilayah banyakan kab.kediri jawa timur 085784197223
Mohon dibantu cara mengurus menjadi sub agen di kota klaten