Anda pasti setuju bahwasanya mempunyai suatu perusahaan yaitu dasar dari suatu usaha. Bukan sekedar menunjukan jati diri Anda sebagai entrepreneur, suatu perusahaan juga melegitimasi keabsahan usaha Anda dengan cara hukum.
Perseroan terbatas atau PT serta Commanditaire Vennootschap atau CV adalah dua wujud badan usaha yang paling popular di Indonesia. Terdapat beberapa argumen yang bikin beberapa entrepreneur condong menentukan memakai PT/CV untuk wujud badan hukum usahanya. Tak hanya factor keamanan atas lingkup tanggung jawab yang memiliki, mempunyai suatu perusahaan yang berbadan hukum resmi juga berkonotasi dengan usaha yang besar hingga mempermudah kesibukan usaha dengan bagian pemerintah serta swasta.
Pada prinsipnya pendirian suatu perusahaan baik itu PT, CV, PMA, Koperasi, Yayasan, ataupun Firma mempunyai langkah serta kriteria yang lebih kurang sama, yaitu dibutuhkannya Izin Domisili atau juga di kenal dengan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kecamatan setempat. Tetapi untuk mendapatkan izin domisili (surat keterangan domisili usaha) di kota besar tidaklah perkara gampang.
Anda tak dapat memakai rumah, ruko, maupun kos untuk kedudukan kantor Anda. Anda juga mesti penuhi kriteria diantaranya memasukkan akta perusahaan, foto copy KTP penanggung jawab, pengantar RT/RW, serta surat info sewa dari yang memiliki dan copy kesepakatan sewa. Bukan sekedar itu, lokasi yang dipakai juga jadi pertimbangan diterbitkannya Izin Domisili oleh pihak yang berkenaan. Hal sebagai pertimbangan diantaranya alamat kantor yang Anda pakai mesti sesuai sama dengan peruntukan serta IMB untuk perkantoran serta bukan hanya terdapat di lokasi pemukiman.
Kriteria Dokumen Surat Keterangan Domisili Perusahaan diantaranya :
1. Foto copy KTP Penanggungjawab Perusahaan.
2. Foto copy NPWP Penanggungjawab Perusahaan
3. Akta Pendirian/Pergantian Perusahaan
4. PBB/Kesepakatan Sewa Kontrak.