Usaha waralaba di Indonesia selalu berkembang seperti jamur di musim penghujan. Hal itu tak lepas dari strategi beberapa entrepreneur dalam mengekspansi bisnisnya, dan juga di dukung tingginya ketertarikan beberapa entrepreneur kecil menengah yang tertarik bermitra untuk lakukan hubungan kerja usaha. Begitu juga pihak pemerintah yang sudah keluarkan payung hukum untuk usaha waralaba dari th 1997 yang lalu selalu diperbarui sampai pada Ketentuan Pemerintah Nomor 42 th 2007. Di samping itu, terdapat banyak ketentuan penambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai pijakan dalam menekuni usaha waralaba ini.
Dalam rencana perluasan serta pengembangan usaha anda, rencana usaha waralaba atau dimaksud juga franchise dapat jadi satu diantara alternatif yang bisa anda tempuh. Bila anda punya niat mewaralabakan usaha anda pada khalayak umum, sebaiknya anda membahas terlebih dulu enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi waralaba seperti yang tersurat dalam PP Nomer 42 th 2007 pasal 3. Di bawah ini syarat mendirikan usaha waralaba atau mewaralabakan usaha anda:
1. Mempunyai Ciri Khas Usaha
Ciri khas usaha tujuannya satu usaha yang mempunyai kelebihan spesifik serta tidak sama dari usaha-usaha yang sejenis. Usaha waralaba itu memiliki keunikan sendiri yang bisa jadi daya tarik untuk customer. Umpamanya dalam usaha makanan, usaha waralaba itu mendatangkan suatu hal yang special yg tidak dipunyai oleh beberapa pesaingnya, misalnya resep istimewa, langkah penyajian, rencana area, dsb.
2. Dapat Buktikan Telah Berikan Keuntungan
Untuk mewaralabakan usaha, sang yang memiliki mesti sudah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 th dalam mengelola bisnisnya, serta sudah dapat dibuktikan dapat menangani semua hambatan serta persoalan yang dihadapi usahanya. Hal itu bisa dipandang keuntungan usahanya yang selalu tunjukkan tren positif. Pemerintah tidak bakal keluarkan izin waralaba bila keadaan perusahaannya turun naik.
3. Mempunyai Standard atas Service serta Barang atau Layanan yang Secara Tertulis
Di bagian ke tiga ini, calon pemberi waralaba (franchisor) harus bikin standard atas service serta barang atau layanan yang di tawarkan, hingga beberapa penerima waralaba bisa dengan gampang mengerti rencana usaha serta melakukannya menurut tips (standard operational procedure) yang sudah di buat franchisor. Dengan demikan tiap-tiap orang sebagai mitra waralaba (franchisee) lakukan langkah operasional yang sama.
4. Gampang Di Ajarkan serta Diaplikasikan
Persyaratan yang ke empat ini ditujukan untuk mengakomodasi ketertarikan orang banyak yang mau bermitra jadi franchises tetapi tak mempunyai pengalaman yang cukup pada bidang bisnis yang mau digelutinya. Oleh karenanya, calon pemberi waralaba harus bikin tehnik kerja yang bisa dengan gampang dimengerti serta diterapkan oleh beberapa penerima waralaba.
5. Ada Support yang Berkesinambungan
Meskipun maju mundurnya usaha yang digerakkan oleh penerima waralaba (franchisee) jadi tanggung jawabnya sendiri, tetapi beberapa pemberi waralaba berkewajiban berikan tuntunan usaha dengan cara kontinu, hingga bakal terjalin jalinan mutualisme dalam usaha.
6. Hak Kekayaan Intelektual yang Sudah Terdaftar
Sebelum anda mengambil langkah dalam pengembangan usaha jenis waralaba, anda harus membuat perlindungan aset serta portofolio usaha anda supaya memperoleh payung hukum yang sah. Oleh karenanya, semua yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti merk product, nama serta logo usaha, paten tehnologi, materi hak cipta, serta sejenisnya mesti anda daftarkan untuk memperoleh sertifikat resmi. Anda dapat berkunjung ke website Direktorat Jenderal HKI di www. dgip. com untuk mendapatkan info yang lebih detil perihal hal itu. Itulah 6 poin utama yang perlu dipenuhi sebagai syarat mendirikan usaha waralaba sebelum mewaralabakan usaha anda.