You are here
Home > Pojok UMKM > Prosedur Pengurusan Ijin P-IRT

Prosedur Pengurusan Ijin P-IRT

Prosedur Pengurusan P-IRTP-IRT yaitu singkatan dari dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dapat disebutkan P-IRT adalah sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri sekala rumah tangga, yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis.

Umpamanya industri coklat eksekutif (Eksekutif Chocolate) yang pabrik pembuatannya beralamat pada tempat tinggal produsen pembuatnya. Rumah tangga yang dimaksud yaitu bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga yang mempunyai ruangan produksi terpisah dari ruangan–ruangan lain dalam tempat tinggal itu.

Sertifikasi P-IRT harus dimiliki oleh penduduk yang menggerakkan industri makanan serta minuman sekala rumah tangga, lantaran dengan mempunyai sertifikat P-IRT maka industri makanan serta minuman kita dapat lebih diterima oleh retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta agen grosir.

Tak gampang untuk memperoleh sertifikat P-IRT ini, lantaran mesti melalui sebagian pengujian, ya singkat kata seperti pingin bisa memperoleh ijazah maka mesti ujian terlebih dulu. Sertifikat P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di setiap provinsi, sesudah melewati bagian–bagian atau ketentuan yang telah diputuskan.

Untuk perumpamaan, di bawah ini kami informasikan prosedur pengurusan P-IRT:

  1. Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan P-IRT. Sebelum saat berangkat agar efisien dapat juga telpon dahulu atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten anda.
  2. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, segera saja menuju ke sisi pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Dibagian ini anda bakal diberikan satu bendel dokumen yang perlu di isi, yakni :
    • Lembar surat permintaan untuk ikuti penyuluhan untuk anda produsen makanan serta minuman (ini syarat untuk memperoleh sertifikat P-IRT).
    • Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
    • Lembar data produksi makanan.
  3. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
    • Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat,
    • Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),
    • Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),
    • Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),
    • Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).
  4. Sesudah mengambil formulir itu, pada tahap lengkapi serta kembalikan berkas pada hari selanjutnya dibarengi dengan lampiran yang itu pada point 3.
  5. Pada hari tersebut sesudah anda kembalikan berkas itu anda bakal diberi penjelasan untuk menanti surat undangan untuk ikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.
  6. Berikut contoh formulir mengajukan P-IRT :

No. :

Lamp. :

Hal. :

Pada Yth :

Bupati Setempat

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Setempat

Di Nama Kabupaten Setempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Alamat

No. Telp.

Mengajukan permintaan untuk peserta penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di lokasi Kabupaten Setempat.

Bersama surat ini kami lampirkan dokumen seperti berikut :

1. Foto copy KTP pemohon yang tetap berlaku (1 lembar)

2. Data fasilitas produksi (1 lembar)

Banyak dicari:

pirt adalah, syarat pirt, izin PIRT, cara daftar pirt, mengurus pirt, cara membuat pirt, biaya mengurus ijin pirt, https://umkmjogja com/prosedur-pengurusan-ijin-p-irt html, cara mendapatkan pirt, cara mengurus ijin pirt, cara mengajukan pirt, syarat mengurus pirt, cara mengurus irt, mengurus ijin pirt, cara mendaftar pirt, syarat pengajuan pirt, apa itu PIRT, syarat membuat pirt, daftar PIRT, cara urus pirt

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top