Surat izin usaha perdagangan atau mungkin yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin agar bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP harus dimiliki tiap-tiap orang yang mempunyai usaha, lantaran surat itu berperan untuk alat atau mungkin bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah itu diperlukan oleh pelaku usaha perorangan ataupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Bukan sekedar usaha bertaraf besar saja yang memerlukan izin membangun usaha, usaha kecil juga memerlukan ada surat izin usaha perdagangan supaya usaha yang digerakkan memperoleh pernyataan serta pengesahan dari pihak pemerintah. Hingga di masa datang tak berlangsung persoalan yang bisa mengganggu perubahan usaha.
Sasaran
Object : Semua usaha perdagangan baik kecil, menengah, serta besar
Subyek : Tiap-tiap perusahaan atau mungkin perseorangan yang lakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, ataupun usaha besar
Kelompok SIUP
SIUP mempunyai 3 kelompok yang dibedakan menurut besar kecilnya kemampuan yang dipakai untuk usaha :
- SIUP kecil diberikan untuk usaha yang mempunyai kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
- SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
- SIUP besar diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan)
Manfaat
Manfaat kepemilikan SIUP yaitu:
- Untuk syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, hingga dalam aktivitas usaha tak berlangsung persoalan perijinan
- Dengan mempunyai SIPU bisa membuat lancar perdagangan ekspor serta impor
- Diluar itu untuk ikuti aktivitas lelang, kepemilikan SIUP jadi satu diantara syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP umumnya dikerjakan di kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan daerah tingkat II atau mungkin satu tingkat dengan kabupaten/kota setempat.
Berikut kriteria serta urutan untuk memperoleh SIUP :
- Pelaku usaha mengurus sendiri atau mungkin melewati kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
- Mengambil formulir pendaftaran, isi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6. 000 yang di tandatangani oleh yang memiliki usaha. Lalu formulir yang telah di isi lalu di foto copy sejumlah dua rangkap, yang dibekali dengan syarat – syarat tersebut :
- Foto copy akte pendirian usaha/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
- Foto copy KTP (Kartu Sinyal Masyarakat) sejumlah 3 lembar
- Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
- Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
- Neraca perusahaan sejumlah 3 lembar
- Gambar denah lokasi area usaha
- Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap daerah mempunyai tarif yang tidak sama.
Karenanya telah memiliki SIUP, usaha yang Anda lakukan bakal lebih aman lantaran terlepas dari persoalan perijinan yang kerap menyebabkan sampai penggusuran area usaha. Semoga karenanya ada info panduan mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), bisa menolong Anda yang tengah menggerakkan usaha.
Salam berhasil.
Sumber: bisnisukm.com